RUU yang selama ini mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil seperti RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
"Rekomendasi ini disampaikan Komnas Perempuan mengingat hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 2 April 2020 yang memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).Siti mengatakan proses pembahasan RUU dilakukan tidak transparan dan bertentangan dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia berpendapat para pembuat kebijakan belum membuka ruang dialog dan konsultasi publik terhadap sejumlah pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang.
![]() |
"Perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diakses secara luas dan substantif, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ucap Siti Aminah.
Siti mengungkapkan, pengabaian masukan berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bentuk miscarriage of justice atau gugurnya keadilan. Pengabaian tersebut, nilai dia, berpotensi menempatkan negara secara aktif melakukan pelanggaran HAM (by omission) melalui peraturan perundang-undangan.Selain itu, Siti menuturkan sejumlah pasal kontroversial yang mengancam hak asasi kelompok masyarakat rentan di Indonesia. Hak-hak itu di antaranya adalah hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat, hak masyarakat miskin, hak penghayat kepercayaan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat 32 isu normal dalam RKUHP yang memuat ketimpangan relasi gender atau relasi kuasa yang timpang. Hal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kekerasan, kerugian fisik, ekonomi, psikis, seksual bagi kelompok rentan khususnya perempuan. (ryn/bac)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2K06Zql
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas Perempuan Minta Tunda 3 RUU Selama Darurat Corona"
Post a Comment