Search

Sudah Beraksi 10 Kali, Begal di Bandung Ditembak Mati Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat menembak mati seorang yang diduga begal yang berusaha melarikan diri pada Kamis dini hari (23/4). Pelaku bernama Aldi tersebut diketahui telah 10 kali melancarkan aksinya sebelum ditembak kepolisian.

"Saat dicari barang bukti dia justru melarikan diri, sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas, kepada tersangka tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengutip Antara, Kamis (23/4).

Ulung menjelaskan bahwa Aldi sempat melancarkan aksi di Jalan PHH Mustofa. Polisi lalu memburunya hingga di kawasan Derwati. Ketika ditangkap, Aldi tidak kooperatif dan justru melarikan diri.

Polisi lantas melakukan tindakan tegas. Senjata api menyalak. Peluru menembus dada kanan Aldi hingga tewas seketika.

Selain itu, ada seorang rekan pelaku bernama Asep yang ditangkap. Asep juga ditembak di kedua kakinya karena ikut melarikan diri.

"Ada dua tersangka, yang satunya kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut lagi," kata Ulung.

Ulung lalu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap setiap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dia telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk menindak tegas jika menemukan pelaku kejahatan.

"Di tengah situasi pandemi ini kita tidak akan memberikan ruang, dan kami perintahkan kepada anggota untuk menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," katanya.

Selama pandemi virus corona, Polri membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi kejahatan begal dan premanisme. Satgas tersebar di 34 polda di Indonesia.

"Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono Selasa (22/4).

Argo mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan selama masa penanganan pandemi virus corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

"Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok," ujarnya.

(Antara/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2xTJ8G5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

1 Response to "Sudah Beraksi 10 Kali, Begal di Bandung Ditembak Mati Polisi"

  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 8 permainan seru :)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.