Search

Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama

Jakarta, CNN Indonesia -- Mengeri Agama Fachrul Razi angkat suara terkait kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Fachrul mengatakan pihaknya akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah tersebut dengan masyarakat setempat. Namun ia mengatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan natal bersama tersebut.

"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12) siang.


Masyarakat setempat, lanjut Fachrul, mengaku melarang merayaan dengan alasan tak ada gereja di dua wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perayaan Natal bersama akan dipusatkan di Kabupaten Sawahlunto.

"Karena di dua kabupaten itu ga ada gereja maka Natalannya di Sawahlunto," kata dia.

Di Kabupaten Dharmasraya sendiri, umat Kristiani berjumlah kurang lebih 22 Kepala Keluarga (KK).

Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama(Dok.Istimewa)
Larangan perayaan Natal dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau tanggal 21 Desember 2017.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyarankan kepada umat Kristiani untuk mengadakan ibadah pada tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan ketetapan oleh pihak-pihak tersebut masih berlaku.

Ninik Mamak sendiri adalah lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan dalam suku-suku di Minangkabau.

Terdapat tujuh poin kesepakatan bersama antara pihak-pihak tersebut. Salah satunya melarang pelaksanaan perayaan Natal dan perayaan Kristiani lainnya di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani. (rzr/stu)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2sLTbdv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama"

Post a Comment

Powered by Blogger.