Fachrul mengatakan pihaknya akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah tersebut dengan masyarakat setempat. Namun ia mengatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan natal bersama tersebut.
"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12) siang.
Masyarakat setempat, lanjut Fachrul, mengaku melarang merayaan dengan alasan tak ada gereja di dua wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perayaan Natal bersama akan dipusatkan di Kabupaten Sawahlunto.
"Karena di dua kabupaten itu ga ada gereja maka Natalannya di Sawahlunto," kata dia.
Di Kabupaten Dharmasraya sendiri, umat Kristiani berjumlah kurang lebih 22 Kepala Keluarga (KK).
![]() |
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyarankan kepada umat Kristiani untuk mengadakan ibadah pada tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan ketetapan oleh pihak-pihak tersebut masih berlaku.
Ninik Mamak sendiri adalah lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan dalam suku-suku di Minangkabau.Terdapat tujuh poin kesepakatan bersama antara pihak-pihak tersebut. Salah satunya melarang pelaksanaan perayaan Natal dan perayaan Kristiani lainnya di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani. (rzr/stu)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2sLTbdv
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama"
Post a Comment