Search

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan Otto Cornelis Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (4/12).

Sidang gugatan ini terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan. Saat kasus ini terjadi, Novel Baswedan sedang bertugas di Bengkulu.


Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Sidang Gugatan OC Kaligis Atas Kasus Novel Baswedan DigelarPenyidik KPK Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut. Kerugian material sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.

Kerugian imaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1 juta.


[Gambas:Video CNN] (Antara/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37ZCkE5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Novel"

Post a Comment

Powered by Blogger.