
"Itu merupakan pelanggaran hukum, seharusnya polisi kemudian memproses dan mencari siapa pelakunya," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Sabtu (21/12).
Kejadian pengusiran Haddad Alwi diketahui dari unggahan video yang beredar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Video berdurasi 1 menit 42 detik itu ramai diperbincangkan meski peristiwa tersebut berlangsung pada Agustus lalu.
Dalam video itu, Haddad terlihat sedang menenangkan sekelompok orang dengan berjanji turun dari panggung.
Di video yang lain, Haddad terlihat meminta maaf jika sekelompok orang tak berkenan atas kehadirannya.
Penyanyi yang terkenal dengan album 'Cinta Rasul' pada era 2000-an itu turun dari panggung tak lama kemudian.
Bonar menyatakan tindakan tersebut secara gamblang melanggar kebebasan beribadah. Padahal, kebebasan beragama telah dijamin dalam pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama.
"Ini salah satu bentuk pelanggaran kebebasan beribadah, karena Pak Haddad Alwi sedang melakukan selawat, ceramah di depan publik kemudian diganggu oleh sejumlah orang, itu pelanggaran kebebasan beragama," katanya.
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini juga menyayangkan pengusiran terhadap Haddad Alwi.
Menurutnya, pengusiran itu termasuk tindakan vandalisme.
"Sangat prihatin dengan pola-pola vandalisme yang cenderung menutup ruang diskusi dan koersif terhadap pemahaman agama yang berbeda," ucap Helmy.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Haddad Alwi, yakni Muannas Alaidid mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengusut pengusiran kliennya.
Laporan sedang disiapkan agar bisa segera diajukan ke pihak kepolisian.
Muannas mengatakan persekusi dilakukan sekelompok orang dengan menuding Haddad Alwi sebagai penganut syiah.
Mereka juga meminta Haddad Alwi untuk turun dari panggung dan tidak memimpin selawat.
(ulf/ard)
from CNN Indonesia https://ift.tt/390Rn0K
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setara Desak Polisi Usut Pengusiran Haddad Alwi di Sukabumi"
Post a Comment