Search

Raja Keraton Agung Sejagat Punya Utang Rp1,3 M di Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso diketahui memiliki utang di bank sebesar Rp1,3 miliar saat tinggal di Ancol, Jakarta Utara.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto berdasarkan keterangan dari ketua RT tempat tinggal Toto sebelumnya.

"Menurut keterangan ketua RT 012, yang bersangkutan ada utang di bank sampai Rp1,3 miliar," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).


Namun, Budhi belum menjelaskan secara rinci terkait masalah utang yang sempat dialami oleh Toto tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Ancol Rusmin menyebut bahwa Toto pernah tinggal di RT 12 RW 5 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada 2011.

"Yang bersangkutan pernah mengontrak kira-kira tahun 2011, namun demikian, yang bersangkutan hanya singgah sebentar agar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," tutur Rusmin.

Raja Keraton Agung Sejagat Punya Utang Rp1,3 M di JakartaLokasi yang dijadikan Keraton Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Rusmin menjelaskan Toto pernah mengontrak di sebuah bangunan nonpermanen dengan ukuran 2x3 meter. Bangunan tersebut, kata Rusmin, berlokasi di pinggir rel kereta api.

Namun, kata Rusmin, bangunan di lokasi itu sempat dilanda kebakaran pada 2016, sehingga saat ini sudah tak ada bangunan lagi di lokasi tersebut.

"Dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol, karena KTP-nya pernah diurus, tercetak terakhir tahun 2017," ujar Rusmin.


Polda Jawa Tengah telah menetapkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Keraton tersebut telah merekrut 450 warga. Pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan membayar uang Rp3 juta sebagai syarat masuk menjadi anggota kerajaan. Uang itu digunakan untuk biaya pendaftaran. Setelah itu, Keraton menjanjikan para anggota mendapatkan gaji dalam bentuk dolar tiap bulan.

Keduanya disangkakan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ssh4XG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Raja Keraton Agung Sejagat Punya Utang Rp1,3 M di Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.