"Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Minggu (23/2) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang dimasukkan bakal pasangan calon Rian Ernest-Yusiana sebanyak 52.754. Namun demikian, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK perseorangan ternyata banyak perbedaan.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, ternyata jumlah dukungan yang dokumennya memenuhi syarat hanya 42.109.
Menurut dia, banyak dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK, padahal semestinya KTP elektronik.
"Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam," kata dia.
KPU, lanjut dia, bekerja sesuai aturan, mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019, tentang menempelkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
"Walau ditolak, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebeluumnya, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest resmi mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada Batam 2020 lewat jalur independen. Rian menggandeng politikus Partai Amanat Nasional Yusiana Gurusinga.
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan alasannya maju lewat jalur independen dalam rangka untuk membawa pembaharuan. Batam, kata dia masih jauh dari optimal meski berada di kawasan strategis bagi investasi.
"Di bawah semangat Batam Baru ini saya merasa Batam akan lebih bisa menjangkau banyak orang, komunitas, juga masyarakat dengan menggunakan jalur perseorangan," ujar Rian kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/12). (ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/37Ok4MQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Batam Kembalikan Berkas Persyaratan Cawali Rian Ernest"
Post a Comment