Pasalnya, Fitra menilai terdapat potensi terjadinya tindak korupsi apabila penggunaan anggaran tidak transparan dan diawasi dengan baik. Hal tersebut berkaca pada beberapa pengalaman pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana rawan terjadi tindak pidana korupsi.
"Misalnya, korupsi vaksin flu burung, dan korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Misbah Hasan Sekjen Fitra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Dengan demikian, dia merasa pemerintah pusat dan daerah harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19 sehingga masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Terkait kondisi saat ini, FITRA juga menilai penggunaan anggaran terkait dengan penanganan virus belum dioptimalkan oleh pemerintah.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
Inpers tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Virus Corona.
Dengan aturan tersebut, pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran corona.
Namun, Fitra menemukan anggaran DAK Fisik sendiri belum memiliki realisasi penyaluran sampai dengan 29 Februari 2020. Berdasarkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, alokasi DAK Fisik untuk bidang kesehatan baru mencapai Rp20,78 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total DAK Fisik di tahun 2020 yang sebesar Rp72,25 triliun.
Fitra menilai hal tersebut disebabkan belum ada daerah yang menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I secara lengkap.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia membuka pintu donasi dari berbagai pihak yang ingin mendukung langkah-langkah percepatan penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Donasi bisa berupa uang atau barang.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan donasi akan dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo.
"Membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/3).
Agus menerangkan donasi berupa uang yang berasal dari dalam negeri bisa disalurkan melalui rekening Bank BRI dengan nomor 0329-01-004314-30-6 atas nama RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 DN. (ara/asa)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2JdJj18
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fitra Ingatkan Pemerintah Transparan soal Anggaran Corona"
Post a Comment