Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nurgoho, mengatakan pemberian remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
"Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ujarnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, (25/3).
Remisi khusus terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 294 narapidana menerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan remisi 2 bulan untuk 18 narapidana.
Remisi khusus II atau langsung dibebaskan usai menerima potongan masa tahanan 15 hari, diberikan kepada satu orang narapidana.
Nugroho berharap, remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai kesadaran diri.
"Diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri," ujarnya.
Cegah Corona, Lapas Disiapkan untuk Isolasi MandiriPelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho memastikan pencegahan corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sejumlah tempat di Lapas supaya disediakan isolasi virus mandiri.
Nugroho mengatakan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan disiapkan untuk isolasi mandiri jika terdapat tahanan dan narapidana berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
"Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP," ujarnya, dikutip dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (25/3).
Beberapa Lapas yang diprioritaskan untuk isolasi mandiri adalah LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan bandung dan Lapas Porong."Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," ujarnya.
Ia juga memastikan, hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap terpenuhi. Hak tersebut meliputi pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan layanan lannya.
"Kami terus memantau perkembangan di UPT Pemasyarakatan," ucap Nugroho.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan suspect akan diisolasi di ruang khusus.
Beberapa tempat yang akan dijadikan lokasi isolasi antara lain, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado. (mln/mik)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3al8lao
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Tahanan di Bali Dapat Remisi Hari Raya Nyepi"
Post a Comment