Search

KPK Ubah Prosedur Pemeriksaan Saksi Demi Cegah Corona

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pemeriksaan saksi dan tersangka menindaklanjuti merebaknya virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemeriksaan tetap dilakukan lantaran para tersangka memiliki batas waktu penahanan.

"Kami telah membekali dengan SOP [Standar Operasional Prosedur] dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).


Ia menjelaskan ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, katanya, juga akan ada hand sanitizer di ruang pemeriksaan.

"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan, dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," ujarnya.

Ghufron menuturkan pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona. Kata dia, setiap orang yang masuk ke dalam Gedung KPK akan diperiksa suhu tubuhnya. Selain itu, lanjut dia, KPK juga menyediakan hand sanitizer.

"Di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan proses pemeriksaan saksi maupun kegiatan penindakan lainnya tetap dijalankan. Hal itu, ucap dia, lantaran ketentuan aturan perundang-undangan yang membatasi masa penahanan tersangka, penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara maupun tersangka ke tahap penuntutan, serta penyusunan surat dakwaan untuk persidangan.

"Kegiatan penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah virus corona," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, ia mengklaim penyidik di lapangan juga masih tetap bekerja, termasuk mencari dua tersangka yang saat ini menjadi buronan yakni Nurhadi Abdurrachman dan Harun Masiku.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mengungkapkan penyidik di lapangan juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.

"Informasi teman-teman di lapangan masih terus dilakukan (pencarian)," klaim dia.

(ryn/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2UwTRh2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ubah Prosedur Pemeriksaan Saksi Demi Cegah Corona"

Post a Comment

Powered by Blogger.