Ketua II Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan guna mengajukan pembatasan sosial yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 itu.
"Sedang kita siapkan usulannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Catur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Catur tak menjelaskan lebih lanjut detail persyaratan yang sedang disusun Pemprov DKI Jakarta tersebut. PP 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19) itu diumumkan penerbitannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2020.
Dalam beleid tersebut diatur pemerintah daerah yang ingin melakukan PSBB harus mengajukan hal tersebut kepada Menteri Kesehatan yang kini dijabat Terawan Agus Putranto, dengan melibatkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kini dipegang Kepala BNPB Doni Monardo.
Setelah ditetapkan status PSBB, daerah tersebut harus melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lewat status, maka pemerintah daerah bisa meliburkan sekolah dan tempat kerja, dan membatasi kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat umum. Dalam melakukan pembatasan kegiatan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Jika tak menjalankan hal tersebut, pemerintah daerah bisa dikenakan pidana dan denda. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," mengutip pasal 93.
Petugas memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
|
Dari angka tersebut, sebanyak 499 pasien yang kini tengah dirawat dan 51 orang dinyatakan sembuh. Kemudian sudah ada 90 orang yang meninggal dunia serta 176 pasien yang menjalani isolasi mandiri. Di luar itu, ada 720 orang yang masih menunggu hasil laboratorium. Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang terkait dengan corona di Jakarta adalah sebanyak 1.536 kasus.
Kota Bogor Masih Kaji Rencana Ajuan PSBB ke Menkes
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan sampai saat ini masih melakukan pengkajian serta memperhitungkan urgensi sebelum berencana mengajukan PSBB kepada Menkes untuk menanggulangi dan menekan penularan Covid-19 di wilayah itu.
"Persiapan menuju PSBB, Bogor sudah menyiapkan kajiannya, sudah menyiapkan langkah-langkah administrasi dan birokrasinya untuk diajukan ke Menteri Kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis.
Dedie turut mengklarifikasi penggunaan istilah PSBB yang sempat ia singgung dalam imbauan pembentukan 'RW Siaga Corona' (1/4) lalu. Itu, klaimnya, berbeda dengan PSBB seperti yang diatur lewat PP 21/2020. Saat ini, tegasnya, Kota Bogor belum memberlakukan PSBB.
"[RW Siaga Corona] Kita kan merespons instruksi gubernur [Jawa Barat] dulu kan, PP-nya baru keluar kemarin, kita ngomongnya kan sudah dua hari lalu sebelum ada PP," ujar Dedie.
Dedie mengatakan untuk mengajukan PSBB, pihaknya pun tak bisa semena-mena meski Kota Hujan itu saat ini berstatus zona merah Covid-19. Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan itu perlu dimusyawarahkan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan warga.
"Akan berkonsultasi dengan DPRD rencananya dijadwalkan tanggal 7 April bersama Bamus (Badan Musyawarah)," kata Dedie.
|
Menurut Dedie, dalam Pasal 4 ayat 3 PP 21/2020 yang menyebut dalam pelaksanaan PSBB utamanya pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk menjadi salah satu perhatian pemda sebelum mengajukannya ke Menkes.
"Kalau daerah sendiri yang menanggung, dari mana uangnya?," ujar Dedie.
Terkait pembatasan mobiitas warga untuk menekan potensi risiko penularan Covid-19, Dedie mengatakan harus pula diperhatikan tenggat waktu. Jika pandemi belum reda, maka akan ada evaluasi dan begitu seterusnya.
"Yang penting entah itu namanya PSBB, Karantina Wilayah Parsial, semuanya itu harus ada batas waktunya, oke kita laksanakan ini, tapi sampai kapan?" kata Dedie.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Rabu (1/4), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan hari ini bakal melakukan konferensi video dengan seluruh kepala daerah di provinsi itu untuk membicarakan tentang PSBB. Meskipun demikian, pria yang karib disapa Emil itu menilai penerapan PSBB secara prosedur sama dengan karantina wilayah parsial (KWP) itu sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Sukabumi.
"Secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan. Contohnya di Sukabumi, sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," kata Emil di Bandung kemarin.
(ctr, khr/kid)from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2wXn3G9
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DKI Akan Ajukan PSBB ke Menkes, Bogor Masih Kaji"
Post a Comment