Search

Komisi III: Paripurna Hanya Bahas Pasal Kontroversial RKUHP

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i memastikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan tetap dibahas sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Menurutnya, sebanyak dua opsi terbuka untuk dipilih menjadi mekanisme pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yakni lewat pembentukan panitia kerja (panja) atau langsung menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Karena masih ada pembahasan pasal krusial maka akan ada pendapat mini lagi untuk mengakhiri pembahasan tingkat satu, baru dibawa ke pembahasan tingkat dua di paripurna," kata Romo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Dia menerangkan dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang berlangsung secara virtual pada Rabu (1/4) telah disepakati pembahasan RKUHP tidak membutuhkan surat presiden (surpres) baru.

Pasalnya, kata dia, dua regulasi itu merupakan warisan alias carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.

"Tadi sudah disepakati pimpinan DPR bersama Presiden, maka tidak perlu ada Surpres lagi tentang tim yang harus ikut bersama DPR membahas bagian akhir dari RKUHP itu, tapi menggunakan Surpres sebelumnya saja," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara I (Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi) tersebut.

Berangkat dari itu, Romo menerangkan pembahasan RKUHP nantinya tak akan lagi membongkar semua, namun hanya fokus pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Tinggal di pasal [kontroversial] itu saja, tidak bongkar pasal yang sudah disepakati di periode yang lalu," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Yasonna sepakat segera menyelesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kedua RUU itu dinilai harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja pihaknya dengan Menkumham, Rabu (1/4).

Diketahui RKUHP yang sempat akan disahkan pada ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 mendapatkan gelombang protes besar di Indonesia. Aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok sipil terjadi bukan hanya di Jakarta saja, tetapi juga di sejumlah wilayah di Indonesia. Akibat gelombang protes atas masuknya sejumlah pasal kontroversial itu, RKUHP batal disahkan pada DPR periode lalu sehingga di-carry over ke DPR periode 2019-2024.

(mts/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/341xVPm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi III: Paripurna Hanya Bahas Pasal Kontroversial RKUHP"

Post a Comment

Powered by Blogger.