Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kemungkinan KRL wilayah Jabodetabek diberhentikan mulai hari ini, Sabtu (18/4).
"Itu [syarat surat keterangan kerja] opsi yang bagus dan sempat dibahas. Menurut kami di Jawa Barat jika bisa dilaksanakan secara terintegrasi dan luas akan sangat baik. Kelihatan akan ke arah sana," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Hingga kini, Hery mengatakan pihaknya masih mengandalkan pengawasan berdasarkan ketentuan PSBB yang diterapkan Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan dan wilayah terkait.
Pihak kepolisian juga sudah menyiapkan surat tilang atau surat teguran kepada pelanggar PSBB. Polda Jawa Barat sebelumnya mengatakan sekitar 1.000 surat teguran sudah dilayangkan selama PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor.
![]() |
Hery pun mengiyakan pihaknya bersama Pemda Bodebek menyurati Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara operasi KRL. Namun pemerintah pusat memutuskan KRL tetap berjalan selama PSBB.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov memetakan dan mempertimbangkan upaya agar physical distancing diterapkan dengan disiplin oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan pengguna
"Prinsipnya provinsi Jabar akan mengikuti kebijakan pusat hasil pembahasan bersama," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie Achmad Rachim mengatakan PT KAI dan PT KCI harus bisa menjamin physical distancing di area stasiun dan gerbong selama KRL masih beroperasi.
Dedie sempat menjelaskan keputusannya meminta KRL diberhentikan sementara karena ia tak yakin aturan pembatasan penumpang KRL efektif diterapkan. (fey/dea)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3akjnvZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KRL Tetap Jalan, Jabar Pikirkan Syarat Surat Keterangan Kerja"
Post a Comment