
Hal ini tertuang dalam Surat edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Pepen, sapaan karib Wali Kota lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3).
Pepen pun meminta masyarakat Bekasi tidak perlu keluar rumah apabila tidak mendesak.
"Tidak bepergian ke luar rumah selama 14 hari dan tidak bepergian sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. Bila mendesak dan harus keluar rumah, saat pergi dan kembali ke rumah wajib memakai masker dan hand sanitizer," tuturnya.
Selanjutnya, Pepen juga meminta setiap stakeholder dari tingkat kecamatan hingga RT di wilayahnya untuk mensosialisasikan imbauan ini.
"Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar," tegas Pepen dalam surat itu.
Kebijakan lebih tegas juga sedang dikaji oleh Pemkot Bekasi. Contohnya adalah mempidanakan warga yang masih nekat nongkrong di tengah pandemi.Hal itu diutarakan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto. Ia bilang saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri di wiliayahnya terkait kemungkinan itu.
"Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3).
Sebagai informasi, data dari website corona.bekasikota.go.id, per 4 April 2020 tercatat ada 363 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 197 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 54 orang terkonfirmasi positif.
(ndn/bir)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39Pv51v
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam Warga Pukul 21.00 WIB"
Post a Comment