Search

Anies Diminta Perhatikan Sopir Taksi dan Ojol Jelang PSBB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memperhatikan nasib pekerja informal jelang penerapan status daerah sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona. Sebab, diperkirakan pekerja informal paling terdampak kebijakan tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike bilang selama kebijakan social distancing diterapkan, termasuk work from home dan school from home, banyak pekerja informal terdampak.

"Banyak sopir taksi, ojek online yang tidak bisa bawa penghasilan pulang ke rumah dampak kebijakan ini. Karena meraka biasanya harian (pemasukannya). Sekali enggak narik ya enggak dapet (uang)," kata Yuke kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).


"Jadi, harusnya Gubernur bisa mempersiapkan kebijakan, terutama memenuhi kebutuhan panganan mereka," lanjut dia. Ia menyarankan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan sejumlah tempat makan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja informal. Dengan begitu, para sopir, pedagang kaki lima hingga pekerja informal lainnya bisa tetap mendapatkan kebutuhan panganan dengan cukup.

"Bisa gandeng dan gotong royong dengan warteg kecil atau UMKM masyarakat lainnya buat kerja sama. Setidaknya pemda harus bisa jadi penggerak. Jadi, buat mereka pekerja informal setidaknya bisa tetap memenuhi kebutuhan panganan," terang dia.

Dalam hal ini, hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah, sambung Yuke, ialah dengan membagikan kupon makanan kepada para pekerja informal. Dengan begitu, pemerintah juga bisa melakukan pengawasan kepada mereka yang mendapatkan bantuan.

"Didistribusikan dengan kupon bisa dilakukan. Jadi mereka bisa belanja makanan. Setelahnya mereka bisa bawa pulang ke rumah untuk keluarganya. Tetap dengan menerapkan social distancing," ungkap dia.

Diketahui, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tertulis, Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status darah PSBB.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Namun, di samping itu ada beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB, namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit seperti di Kantor Swasta dan Fasilitas Umum, yakni:

[Gambas:Video CNN]

- Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting.
- Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
- Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
- tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
- warung makan/rumah makan/restoran.
- Layanan ekspedisi barang.
- Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM,
- Media cetak dan elektronik,
- Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,- Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi. (ctr/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/34akqgs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Diminta Perhatikan Sopir Taksi dan Ojol Jelang PSBB"

Post a Comment

Powered by Blogger.