Search

RKUHP Dikebut Kala Corona, LSM Ingatkan Lapas Makin Sesak

Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR RI tak buru-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di saat pandemi Virus Corona.

Sebab, ketentuan-ketentuan dalam draf itu malah akan memperburuk kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mempercepat penularan Covid-19. Pidana alternatif di luar pemenjaraan pun didorong.

"Masalah kelebihan penghuni, utamanya, menjadi masalah tersendiri dalam pandemi ini. Belajar dari kondisi ini, Pemerintah dan DPR seharusnya dalam membahas secara serius tentang alternatif-alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," kata Aliansi dalam keterangan tertulis yang diberikan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).


Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Corona. Masih terkait Corona, Yasonna juga hendak membebaskan narapidana korupsi berusia senja. Ia mengaku kebijakan itu tak lepas dari kelebihan kapasitas lapas.

Aliansi melanjutkan mestinya Pemerintah dan DPR menggarap kembali semua pasal dalam RKUHP secara teliti. Sebab, masalah pokoknya ada pada pemidanaan yang berlebihan (overkriminalisasi), sebagaimana dalam KUHP saat ini yang membuat lapas makin sesak.

"Pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP," ucap Aliansi.

RKUHP Dikebut Kala Corona, LSM Sebut LapasFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Depenalisasi (alternatif di luar sanksi pidana) dan dekriminalisasi (tidak memidanakan delik tertentu) terhadap beberapa tindak pidana harus digalakkan, mengingat kondisi overcrowding [lapas] yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP," urai kelompok yang terdiri dari sejumlah LSM ini.

Aliansi mencatat di dalam draf per September 2019 masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi. Di antaranya, pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan Presiden dan Pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi atau hidup serumah tanpa pernikahan.

Selain itu, ada pasal penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

"Dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, seharusnya DPR dan Pemerintah justru memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya," tutur Aliansi.

Sebelumnya, ICJR merekomendasikan 20 bentuk pidana non-pemenjaraan dalam RKUHP.

Misalnya, pemberian peringatan; penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya; larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu; larangan untuk berada di tempat tertentu; wajib lapor; larangan minum obat atau alkohol serta kewajiban tes darah; rehabilitasi medis dan/atau sosial; hingga pengembalian kepada orang tua/wali.

[Gambas:Video CNN]
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam rapat paripurna DPR, kemarin, mengaku RKUHP akan disahkan dalam tempo sepekan.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Herman Hery membantah RKUHP akan disahkan dalam seminggu. Ia juga mengklaim pihaknya tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat RKUHP. RUU itu sudah masuk dalam daftar carry over dari DPR periode sebelumnya.

"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," tuturnya.

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2R5doEm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RKUHP Dikebut Kala Corona, LSM Ingatkan Lapas Makin Sesak"

Post a Comment

Powered by Blogger.