Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian Agama Sukoso menegaskan penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama.
"Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk," kata Sukoso dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12).
Artinya, kata Sukoso, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama.
Sukoso menjelaskan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ada tiga pihak yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.
Layanan sertifikasi halal mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikasi halal.
"BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal, dan MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk," jelas dia.
Di samping itu, Sukoso mengatakan hingga kini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Sertifikasi Halal. Sementara ini Kementerian Agama masih mempergunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal.
"KMA ini terbit sebagai diskresi agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan dengan merujuk pada aturan besaran tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI. Sebab, besaran tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui PMK belum ditetapkan," tegas dia.
Berdasarkan data BPJPH, sampai 7 Desember 2019, sudah ada 154 perusahaan yang mengajukan layanan sertifikasi halal, baik permohonan baru maupun perpanjangan.
"Hasil verifikasi tahap awal oleh BPJPH sudah dikirim ke LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk dilakukan tahapan berikutnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI dan bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produknya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI.
Setelah UU 33 terbit, sertifikasi halal bersifat wajib bagi barang dan/jasa yang masuk dan beredar di Indonesia. Undang-undang kemudian memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Regulasi mengatur bahwa LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, kampus, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur bahwa syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Diakui Sukoso bahwa saat ini, Indonesia baru memiliki satu LPH, yaitu LPPOM MUI. LPH selain LPPOM MUI belum terbentuk, karena 226 auditor yang disiapkan oleh BPJPH belum diuji oleh LPPOM MUI.
"Sesuai Keputusan Menaker Nomor 266 tahun 2019 tentang SKKNI, kami sudah bersurat ke MUI, meminta dilakukan uji kompetensi bagi calon auditor halal. Keberadaan auditor halal penting karena menjadi syarat pembentukan LPH," ucapnya.
"BPJPH sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH," katanya.
Sukoso berharap LPPOM MUI bisa segera melakukan uji kompetensi sehingga banyak auditor halal. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.
"Harapan lainnya, PMK tentang tarif layanan sertifikasi segera terbit," katanya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Yu2WIU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenag Tegaskan Tetap Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal"
Post a Comment