Bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah kriminalisasi dengan 31 kasus dan pelaku pelanggaran terhadap hak pembela HAM mayoritas adalah polisi dengan 27 kasus.
Koalisi menilai negara tidak serius dalam melindungi dan memenuhi hak asasi para pembela HAM. Kondisi itu, menurut mereka membuat kekerasan terhadap pembela HAM terus berulang.
"Seperti intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal dengan pelaku orang tak dikenal, pembajakan akun media sosial atau telepon genggam, upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap pembela HAM," demikian bunyi siaran pers koalisi yang dibacakan oleh Kepala Badan Advokasi Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) Ainul Yaqin saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Dalam paparannya, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan ancaman terhadap pembela HAM disebabkan oleh dua faktor, yaitu aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi yang tidak independen, dan kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial.
Lebih lanjut, Era memandang laporan perihal kriminalisasi terhadap pembela HAM sebagian besar tidak diproses oleh polisi. Bahkan, kata dia, laporan acap kali tidak diterima. Ia menyatakan kondisi tersebut sangat ironis karena polisi merupakan garda pertama dalam sistem peradilan pidana.
"Enggak mungkin ada pelaku serangan terhadap pembela HAM bisa diperhadapkan di pengadilan dan diuji apakah betul apakah dia melakukan serangan atau tidak kalau polisi tidak mau menerima laporan atau polisi tidak mau menyelidiki kasus. Seperti kasus kematian Golfrid Siregar [aktivis lingkungan] salah satunya," kata Era.
Ia kemudian memberi contoh mengenai pelanggaran HAM terhadap orang-orang di baris terdepan yang memperjuangkan hak asasinya, seperti petani. Era menilai saat ini serangan tidak hanya mengarah kepada personal, tetapi juga menyasar kelompok atau organisasi.
"Contohnya tahun 2017 YLBHI diserang dengan isu komunisme. Kemudian terjadi pelemparan dan perusakan kantor," ujarnya.
Contoh lain, dalam pendampingan hukum 41 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang didakwa terlibat perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Pengadilan Negeri Jambi, era mengatakan serangan sudah berupa stigma organisasi sebagai pembela hak petani.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa satu saksi kunci atau saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya diculik sesaat persidangan akan dimulai.
"Bagaimana mungkin polisi, jaksa, hakim bisa independen kalau mereka dibiayai oleh korporasi-korporasi besar," ungkap dia.
Selain itu, Era pun mendapat persekusi atau perlakuan buruk dengan dituduh bahwa dirinya merendahkan masyarakat Jambi kurang mengerti hukum. Tuduhan ini berujung kepada demo sejumlah masyarakat Jambi terhadapnya.
Serangan lain terhadap pembela HAM adalah perihal kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, pembajakan akun whatsapp dosen IPB, Hariadi Kartodihardjo yang menolak revisi UU KPK, hingga penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang menemukan jalan buntu.
Berdasarkan kondisi di atas, Koalisi menuntut Pemerintah dan DPR membentuk sistem perlindungan bagi pembela HAM melalui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menjadikan revisi ini agenda prioritas tahun 2020.
Selain itu juga meminta Polisi untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap pembela HAM seperti kematian Golfried Siregar, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta membangun mekanisme perlindungan bagi pembela HAM yang terkonsolidasi dengan lembaga atau badan lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Karopenmas Mabes Polri Argo Yuwono untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM sendiri terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Setara Institute, Amnesty International Indonesia (AII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Luf7Ar
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi: Polisi Paling Banyak Langgar HAM Sejak 2014-2019"
Post a Comment