Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya merupakan pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018. Saat ini penanganan perkara tersebut berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).
Boyamin menuturkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HH dan HP adalah seperti menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten, membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi, serta membeli saham-saham dengan risiko tinggi.
Selain itu juga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK Nomor 2 tahun 2014 dan Nomor 73 tahun 2016.
![]() |
"Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun," lanjutnya.
Sementara HH, kata Boyamin, diduga melakukan pelanggaran setelah menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun. Namun, mengalami kerugian Rp4,8 triliun. Kemudian perbuatan kedua adalah bisnis saham langsung terdiri dari empat nama. Di mana, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun dan rugi ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun.
Sementara BTJ menurut Boyamin diduga menyerahkan tiga nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.
"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp13,7 triliun," katanya.
Boyamin pun mendesak agar Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka. Jika sampai waktu Januari 2020 tidak juga ada tersangka, Boyamin mengultimatum akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menunggu bulan ini, Januari 2020 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," tutupnya.
Masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
![]() |
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan ada calon tersangka kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan negara. Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan.
"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangka, tapi kapan sampaikan ada SOP ketika fakta dan alat bukti sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa tanggung jawab pasti nanti," tutur Adi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MuK2Nt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MAKI Ungkap Empat Nama Layak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya"
Post a Comment