
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Selain mendapat SKPB dari Kemenkum HAM, lanjutnya, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus.Oleh sebab itu, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya," tambahnya.
[Gambas:Video CNN]
Setelah mendapat kebebasan, Desmihardi menjelaskan Ratna akan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," kata Desmihardi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto belum merespons pesan singkat CNNIndonesia.com mengenai kabar tersebut.
(mjo/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/37aaNi5
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini"
Post a Comment