Surat itu diberikan kepada wartawan sesaat sebelum ia dibawa ke rutan. Dalam surat itu, Wahyu memohon maaf kepada para koleganya di KPU atas tindakan yang ia buat.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami," tulis Wahyu dalam surat tersebut.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran KPU di tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Wahyu menyatakan kasus dugaan suap itu merupakan kesalahan pribadinya, bukan KPU RI. Ia berjanji akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Surat permohonan maaf dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
|
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai Anggota KPU," ucap Wahyu.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas (dhf/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2R0rQgg
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Tulis Surat Permintaan Maaf"
Post a Comment