Search

Hakim Tegur Kivlan Karena Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memberi kesaksian pada sidang terdakwa Habil Marati dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional. Kivlan sendiri sempat ditegur majelis hakim karena beberapa kali enggan memberi jawaban ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan ini, Kivlan beberapa kali menolak menjawab pertanyaan dari jaksa yang dinilainya tidak berkaitan dengan Habil Marati saat itu.

"Mohon maaf, saya saksi untuk Habil. Di luar itu saya tidak mau menjawab. Nanti akan saya jawab saat posisi (persidangan) saya," kata Kivlan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).


Misalnya ketika jaksa sempat menanyakan mengenai pertemuan antara Kivlan bersama dengan terdakwa lain, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2019 lalu.
Karena menolak menjawab pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menegur Kivlan agar memberikan keterangan sesuai dengan yang dialaminya. 

"Dijawab saja saudara saksi yang ketahui, yang anda alami, anda rasakan dan anda mendengar. Silakan dijawab, status anda sebagai saksi," kata Saifuddin.

Namun, Kivlan tetap bersikeras untuk tidak menjawab pertanyaan jaksa yang tidak berkaitan dengan Habil Marati.

[Gambas:Video CNN]
Jaksa menerangkan bahwa pihaknya melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk menemukan rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga berujung pada keterkaitan antara Kivlan, Habil, dan juga Iwan tersebut.

Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan tersebut pun hingga akhirnya tidak dijawab oleh Kivlan.

Lantas, kemudian Jaksa menanyakan mengenai keterkaitan Kivlan dengan Habil yang diduga memasok sejumlah uang untuk keperluan pembelian senjata Kivlan.

Menanggapi hal itu, Kivlan mengaku telah mengenal Habil cukup lama. Ia menerangkan bahwa keduanya berasal dari partai yang sama, yakni PPP.

"Kenal Habil semenjak era reformasi karena sama-sama di PPP, beliau wasekjen dan saya menjadi caleg 2014, saya sudah kenal lama Habil," kata Kivlan.

Kivlan menjelaskan bahwa hubungannya dengan Habil tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembelian senjata seperti apa yang dituduhkan.

Sebagai informasi, dalam sidang ini, Purnawirawan TNI itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Habil diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka berinisial Kivlan untuk membeli senjata api. Habil juga diduga memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada tersangka HK sebagai biaya operasional pembelian senjata api sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut.

Polisi menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (mjo/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SYC03n
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tegur Kivlan Karena Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.