Search

Polisi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo 30 Hari

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selama 30 hari ke depan terkait kasus video 'bau ikan asin'.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan barang bukti Polda Metro," tuturnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.


Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel, durasi videonya 32 menit 6 detik," tutur Argo.

Sedangkan Galih diketahui berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2NNtCmh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo 30 Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.