Search

Istana Minta Publik Beri Waktu Pimpinan dan Dewas KPK Bekerja

Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman meminta publik memberi waktu kepada pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja memakai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal tersebut disampaikan Fadjroel merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi yang disepakati pemerintah dan DPR pada tahun lalu.

"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).


Fadjroel menyatakan UU KPK yang sekarang berlaku merupakan kebijakan politik-hukum pemerintahan Jokowi. Menurutnya, Jokowi tetap menghormati hukum positif yang berlaku saat ini.
Istana Minta Publik Beri Waktu Pimpinan dan Dewas KPK BekerjaPimpinan KPK terpilih. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

Sebelumnya, ICW mendesak Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. ICW menilai UU KPK yang baru memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan.

[Gambas:Video CNN]
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1). (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30fPAkH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istana Minta Publik Beri Waktu Pimpinan dan Dewas KPK Bekerja"

Post a Comment

Powered by Blogger.