Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Meltha Mubarak mengatakan penangkapan bermula setelah pihaknya menerima informasi tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengemudi ojek pangkalan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, lewat sebuah video yang viral di media sosial.
Dia melanjutkan, tiga pengemudi ojek pangkalan itu diduga memeras dengan meminta bayaran sebesar Rp750 ribu kepada tiga orang penumpang untuk rute perjalanan dari Terminal Kalideres menuju Tanjung Duren.
Menyikapi informasi tersebut, kata Meltha, polisi kemudian menghubungi pengunggah video dan meminta membuat laporan polisi agar pihaknya bisa melakukan proses penyelidikan.
"(Informasi) dari video viral yang direspons masyarakat dan netizen, (lalu) kami hubungi yang memviralkan untuk lapor," kata Meltha saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (22/2).
Dia menerangkan, polisi lalu menangkap tiga terduga pelaku di tempat tinggalnya masing-masing di kawasan Semanan, Kalideres. Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.
Meltha mengatakan polisi telah menetapkan tiga pengemudi ojek pangkalan itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Mereka diketahui memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres menuju kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dengan tiga motor.
Dia menambahkan, polisi akan menahan tiga tersangka tersebut pada Sabtu sore ini.
"Rencananya pukul 17.00 WIB ini, karena kan belum 1x24 jam," tutur Meltha.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Pezcg0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Pengemudi Ojek Peras Penumpang di Kalideres"
Post a Comment