"Ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2) dikutip dari Antara.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
Yulianto menambahkan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai keteledoran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
"Tersangka ini melakukan kelalaian," kata Karyoto.
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.
"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.
"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.
Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan. (ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/39WzK1N
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Ditahan di Polres Sleman"
Post a Comment