Search

Bandung Minta Tempat Hiburan Tutup Hingga 31 Maret

Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah kota (Pemkot) Bandung menerbitkan surat edaran yang meminta agar pemilik tempat hiburan berhenti beroperasi selama sembilan hari terhitung mulai 23 hingga 31 Maret 2020. Surat edaran ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya unutuk mengurangi kerumunan warga sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ema menuturkan, surat edaran ini ditujukan untuk tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian besar bisnis serupa secara sadar sudah mulai berhenti beroperasi untuk sementara.


"Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka (tempat hiburan) harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang," ujar Emma seperti disampaikan Humas Kota Bandung, Selasa (24/3). Untuk menertibkan pengelola tempat hiburan yang masih nekat beroperasi, Pemkot Bandung akan mengerahkan Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) agar berkeliling demi memastikan mereka tidak beroperasi.

"Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar 160 juta jasa pariwisata dari berbagai kategori di Kota Bandung. Imbauan serupa berlaku untuk semua jasa pariwisata yang beroperasi pada siang dan malam hari.

"Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insya Allah penyebarannya terhenti," ujar Kenny.

Saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah menjadi 686 orang pada Selasa (24/3). Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 55 orang, dengan jumlah yang sembuh 30 orang.

Tambahan kasus per hari ini berasal dari Jawa Barat (60), Jawa Tengah (19), Jawa Timur (51), Bali (6 kasus), Banten (65), DI Yogyakarta (6), DKI Jakarta (424), Jambi (1), Kalimantan Barat (3), Kalimantan Timur (11).

Kemudian Kalimantan Tengah (3), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Riau (5), Nusa Tenggara Barat (1), Sumatera Selatan (1), Sulawesi Utara (2), Sumatera Utara (7), Sulawesi Tenggara (3), Sulawesi Selatan (4), Lampung (1), Riau (2), Maluku Utara (1), Maluku (1), Papua (3), dan dalam proses verifikasi (5 kasus).

Bandung Minta Tempat Hiburan Tutup Hingga 31 MaretFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
(hyg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2UkqIHf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bandung Minta Tempat Hiburan Tutup Hingga 31 Maret"

Post a Comment

Powered by Blogger.