Elly menyampaikan langsung permintaan itu dalam dalam pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (22/4). Ia mengingatkan Jokowi bahwa jutaan buruh akan berdemonstrasi saat Hari Buruh mendatang jika pembahasan RUU itu tetap berjalan.
"Saya bilang, 'Pak, kalau bisa jangan sampai tanggal 30 (menarik RUU Ciptaker). Karena kalau sampai turun, hati kecil kami juga tidak mau turun massa ini, kita enggak mau membahayakan'," kata Elly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4) malam.Elly mengatakan pertemuan yang dilakukan tertutup itu turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea.
Dalam kesempatan itu, serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengajukan tiga tuntutan ke Jokowi. Pertama, RUU Ciptaker ditunda dan pemerintah berfokus menangani pandemi virus corona.
Kedua, pemerintah mencabut RUU Ciptaker dari DPR dan merumuskan ulang bersama para buruh. Ketiga, klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Ciptaker.
Menurut Elly, Jokowi berjanji memutuskan satu dari tiga opsi tersebut paling lambat dua hari. Elly mengaku belum bisa mengungkap keputusan Jokowi, tapi menurutnya ada kabar baik bagi perjuangan buruh."Setelah presiden besok ber-statement, besok di media, kami akan konpers dan umumkan aksi dilanjut atau dihentikan, tergantung statement beliau besok," ujarnya.
Sebelumnya, jutaan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana menggelar demonstrasi pada Kamis 30 April. Mereka menolak DPR dan pemerintah yang meneruskan pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi corona.
Dalam aksi nanti buruh menuntut tiga hal. Pertama menolak Omnibus Law, kedua setop PHK, dan ketiga liburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sementara Polri melarang kegiatan aksi demonstari selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kepolisian tak akan 'mengizinkan' dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa selama pandemi virus corona. (dhf/fra)from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3cGunp6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh ke Jokowi: Tarik RUU Ciptaker dari DPR Sebelum 30 April"
Post a Comment