Search

Motor Pribadi Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pengendara sepeda motor pribadi masih boleh membonceng orang lain selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4).

"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Yogo saat memberikan keterangan pers melalui siaran langsung melalui Instagram.


Sedangkan aplikasi angkutan roda dua tetap dibatasi hanya dibolehkan membawa barang selama masa PSBB.

"Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan angkutan aplikasi roda dua dibatasi untuk pengangkutan barang," kata Yogo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lantas menjelaskan alasan membolehkan sepeda motor pribadi membonceng penumpang.

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Syafrin.

Meski demikian, dari pantauan lapangan yang dilakukan CNNIndonesia.com sejak pagi, aparat kepolisian tetap memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker atau masih membonceng penumpang di hari pertama penerapan PSBB.

Contohnya di di Jalan Kalimalang arah Bekasi ke Jakarta, setidaknya delapan aparat polisi dan tiga petugas dinas perhubungan berjaga sejak pagi.


Pengendara motor yang masih membonceng penumpang diberhentikan dan diminta agar tidak membawa penumpang. Mereka belum ditindak dengan jeratan pasal sejauh ini.

Setidaknya satu hingga dua motor masih terlihat membonceng penumpang.

Pantauan CNNIndonesia.com di kawasan Terminal Kampung Melayu, pada pukul 10.00 WIB, sejumlah pengendara sepeda motor diberhentikan untuk diberikan sosialisasi oleh petugas.

Petugas juga menemukan remaja yang membonceng dua temannya di satu sepeda motor. Kedua penumpang kemudian disuruh turun.

Selain itu, menurut Yogo, dalam pasal 18 peraturan gubernur tentang PSBB, kapasitas penumpang kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 persen.

Motor Pribadi Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta(CNN Indonesia/Timothy Loen)

Jika ada mobil pribadi yang mampu mengangkut tujuh penumpang, maka kini dibatasi hanya empat orang.

"Untuk mobil lima seater (kursi), itu diperbolehkan tiga orang. Baik driver dan penumpang wajib menggunakan masker di dalam kendaraan," ujar Yogo. (fey/ayp)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39SYyax
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Motor Pribadi Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.