"Kami sependapat bahwa yang dimaksud oleh bapak wapres adalah zakat mal atau zakat harta," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4).
Langkah tersebut dinilai baik mengingat wabah covid-19 atau virus corona banyak berdampak pada perekonomian. Sehingga dalam kondisi ini, kata Fachrul, banyak masyarakat membutuhkan bantuan.
Ia pun menjelaskan tidak ada ketentuan waktu yang mengikat ketika membayar zakat mal. Selama syarat waktu dan besaran zakat atau nisab sudah terpenuhi, katanya, zakat bisa dibayarkan kapan saja. Hal itu berbeda dengan zakat fitrah yang ketentuan waktu pembayarannya yakni satu sampai dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu bagi yang sudah memenuhi syarat waktu dan besaran zakat, Fachrul meminta agar segera membayar meski belum masuk periode ramadan.
"Kemenag akan menerbitkan imbauan kepada perorangan atau badan-badan pengumpul zakat, utamanya Baznas dan LAZ untuk segera proaktif melakukan tugasnya mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada korban covid-19 yg memerlukan," tuturnya.
Ma'ruf sebelumnya mengimbau agar pengumpulan zakat dimajukan di tengah wabah corona. Ia mengatakan kondisi sekarang memungkinkan umat Islam menyalurkan zakat tanpa menunggu ramadan.
(fey/sfr)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39IXlCA
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ikuti Imbauan Ma'ruf, Menag Setuju Zakat Mal Sebelum Ramadan"
Post a Comment