Search

PSHK Desak Baleg DPR Batalkan Panja RUU Omnibus Law Ciptaker

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera membatalkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). 

PSHK menyebut langkah Baleg DPR yang telah membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja ke Panja telah menyalahi prosedur formal legislasi.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi menyebut pelanggaran prosedur formal legislasi itu adalah terkait prosedur pembentukan UU dalam Tata Tertib DPR dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, menurut Fajri hal itu harus ditolak sebab bisa menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja.

"[Keputusan Baleg tersebut] akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja," ujar Fajri lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).

Fajri menjelaskan pasal 151 ayat (1) dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang disahkan 2 April 2020 lalu menyebutkan, pembahasan RUU dalam Panja bisa dilakukan setelah Rapat Kerja (Raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.

Kemudian, dalam pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur, raker membahas seluruh materi RUU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap Fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya. Lalu, pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan, raker menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

Namun, pada Selasa (14/4), Raker telah membentuk Panja. Padahal agenda itu mestinya menyusun dan menyerahkan DIM RUU Cipta Kerja.

"Seharusnya, sebelum membentuk Panja, Baleg melakukan rangkaian Raker membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai dengan Tata Tertib DPR," kata Fajri.

Salahi Prosedur, PSHK Desak Baleg Batalkan Panja RUU CiptakerMassa buruh melakukan aksi penolakan omnibus law ciptaker di depan kompleks parlemen, Jakarta, 20 Januari 2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Padahal, kata Fajri, tak semua semua fraksi di DPR siap untuk menyerahkan DIM terkait Omnibus Law Ciptaker. Sebagian fraksi ingin Raker menggelar RDPU, sementara sisanya ada pula yang menolak membahas RUU Cipta Kerja selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Oleh karenanya, kata Fajri, tanpa DIM yang diserahkan fraksi, raker belum bisa beranjak ke agenda berikutnya. Selain itu, Fajri menduga pembentukan panja itu diskusi hanya berupa pendalaman sejumlah substansi.

"Padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," ungkap Fajri.

Fajri lebih lanjut menjelaskan pelaksanaan RDPU dalam raker merupakan wadah bagi aspirasi masyarakat. Hal itu diatur dalam pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Di dalamnya menyebutkan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu pada pasal 96 ayat 4 juga disebutkan setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat juga terbatas dalam mengawal penyusunan RUU di DPR. Menurut Fajri, praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan di luar gedung atau kompleks DPR semakin mempersulit akses publik dalam melakukan pengawalan terhadap RUU Ciptak Kerja Omnibus Law.

"Perlu dicatat juga bahwa sampai sekarang DPR belum mengeluarkan protokol partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggarannya mengingat keterbatasan mobilitas publik dalam situasi bencana nasional Covid-19," ujarnya.

Oleh karenanya, PSHK kata Fajri mendesak Ketua DPR untuk segera melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam Omnibus Law Cipta Kerja serta mengembalikan RUU itu kepada Presiden. Selain itu, PSHK juga mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di Panja dan meminta pembahasan terlebih dahulu di tingkat Baleg, dengan membuka ruang partisipasi dan transparansi.


Tunda Pembahasan RKUHP Selama Pandemi

Sementara itu, secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membuat petisi daring lewat yang mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 4 April llu, RKUHP disepakati untuk dilanjukan pembahasannya sebagai RUU carry over.

"Pemerintah dan DPR RI berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang banyak mendapat kritik publik, meski di tengah wabah Corona," demikian catatan pembuka AJI dalam petisi di situs change.org tersebut.


AJI menyatakan RKUHP itu urung dibahas dan disahkan di ujung masa DPR periode lalu karena mendapatkan gelombang protes yang besar dan masif dari masyarakat dan mahasiswa di seluruh Indonesia, September 2019. Pasalnya, draf RUU RKUHP itu masih memuat sejumlah pasal yang kontroversial nan mengekang kebebasan berekspresi, tak mendukung semangat pemberantasan korupsi, dan kebebasan pers.

"Menurut kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya ada 9 pasal dalam draft RUU KUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya," demikian catatan AJI.

Dengan pembatasan akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini, AJI menilai masyarakat sipil, termasuk komunitas pers sulit untuk memberi masukan secara maksimal dalam pembahasan RKUHP.

Selain itu, AJI meminta pemerintah dan DPR saat ini lebih fokus menangani pandemi Covid-19 yang jumlah korbannya terus bertambah.

[Gambas:Video CNN]

(thr/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VoazB4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PSHK Desak Baleg DPR Batalkan Panja RUU Omnibus Law Ciptaker"

Post a Comment

Powered by Blogger.