Tim lobi pusat sekaligus koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti mengungkap tenaga honorer atau non-PNS umumnya menerima THR dari sumbangan sukarela PNS dari instansi tempat mereka bekerja.
"Kalau honorer dari setiap tahun kalimat 'gaji ke-13, THR', kita hanya gigit jari. Itulah yang miris. Dari mana kita? Contoh di daerah, mereka hanya menunggu bantuan dari PNS yang kumpulkan uang dan dibagi ke honorer. Itu THR mereka," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (20/4).Nur mengatakan kebijakan THR bagi tenaga honorer umumnya ada di tangan pemerintah daerah, instansi, atau sekolah masing-masing. Sebab, tidak ada aturan mengikat dari pemerintah pusat soal THR untuk tenaga honorer.
Pihaknya memang mendapat laporan bahwa gaji masih lancar diterima. Namun, perkara THR belum ada informasi lebih lanjut. Sementara, katanya, tenaga honorer di beberapa instansi masih bekerja di lapangan selama wabah Corona melanda.
"Apalagi saat ini ada bansos dari daerah, itu teman-teman honorer terus mengantar dari rumah ke rumah. Semacam PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum/pasukan oranye) itu kan juga honorer. Mereka tidak bekerja dari rumah karena jalanan tetap harus bersih," tuturnya.Dihubungi terpisah Kepala SMPN 2 Tanjung di Lombok Utara, Ismail, mengatakan sumbangan sukarela kerap dilakukan pihaknya untuk delapan THR guru honorer di sekolahnya.
"Di sekolah saya khususnya di SMPN 2 Tanjung ini teman-teman kita memang biasa urunan. Kalau PNS terima THR kita sengaja urunan. Mungkin ada yang Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kita kumpulkan," ceritanya.
![]() |
Besaran THR tiap tahun bervariasi. Tapi rata-rata mencapai 250 ribu sampai 500 ribu per orang. Gaji guru PNS di sekolahnya bisa mencapai Rp1,8 juta sampai Rp2 juta. Itu untuk guru yang jam mengajarnya padat. Besaran gaji tergantung jam mengajar guru.
Masalahnya, kata dia, kantin dan koperasi sekolah tak ada pemasukan karena siswa belajar dari rumah.
"Ini kita mesti pikirkan gimana jalan keluar penambahan [THR guru honorer]-nya. [Urunan] THR PNS itu kan sudah ada, tapi tidak terlalu besar," kata Ismail.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Teguh Widjinarko mengatakan kebijakan tunjangan untuk tenaga non-ASN ada di tangan masing-masing instansi.
Sedangkan, THR PPPK sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
[Gambas:Video CNN]
"Mungkin PPPK [aturan THR-nya] dari sini juga. [Tapi ranah di] Kemenkeu. Kita masih menunggu arahan dari mereka. Sampai saat ini belum [ada arahan]," tuturnya.
Pegawai non-PNS yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 2019 adalah pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun dan memiliki perjanjian kerja. THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sebesar penghasilan satu bulan.
(fey/arh)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3bkLmwN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resah Honorer Tunggu Ketidakpastian THR dari Urunan PNS"
Post a Comment