Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran
virus corona (Covid-19).
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
"Sudah teken (disetujui) sama menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan," ujar Busroni kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
|
Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.
"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Oscar mengatakan Pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (mln/fra)
[Gambas:Video CNN]
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2ReIXfe
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU KPK dan MD3 Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna yang memb… Read More...
Polisi Amankan 20 Orang di Merauke, Diduga Ajak Demo Papua
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Papua menangkap 20 orang di Merauke pada Rabu (4/9) karen… Read More...
Suryadman Gidot, dari Kepsek, Bupati, hingga Tersangka KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bengkayang, Kaliman… Read More...
KPK Merasa Tak Pernah Dilibatkan dalam Revisi UU KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah dilibatkan dalam … Read More...
Moeldoko: Benny Wenda Petualang Politik Kehilangan PengaruhJakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Benny Wenda sebagai sosok … Read More...
0 Response to "Menkes Setujui PSBB Jakarta, Penerapan di Tangan Anies"
Post a Comment