Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (mln/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2ReIXfe
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
0 Response to "Menkes Setujui PSBB Jakarta, Penerapan di Tangan Anies"
Post a Comment