Jokowi sebelumnya menyatakan tidak akan menerbitkan Perppu KPK karena ingin menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyebutnya sopan santun dalam bertata negara.
"Adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak? Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).
Feri, yang mewakili koalisi sipil 'Save KPK' juga mempertanyakan kesopanan Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan bolos. Ia mencatat hanya 107 orang yang hadir saat pengesahan revisi UU KPK. Sementara ada 182 orang yang tak hadir, tapi tercatat dalam daftar hadir.
Dia juga mempertanyakan adab ketatanegaraan Jokowi yang sempat menjanjikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh bangsa. Pertemuan itu digelar setelah pemerintah didesak serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa.
"Apakah Presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu, disampaikan hanya melalui media," ujarnya.
Feri juga mempertanyakan adab tata negara Jokowi yang tetap meloloskan revisi UU KPK meski tahu akan terjadi pelemahan. Salah satunya dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh presiden dan berperan besar dalam sejumlah fungsi KPK versi UU Nomor 19 Tahun 2019.
Terakhir, Feri mempertanyakan adab Jokowi yang tak menghiraukan kematian lima orang pemuda saat aksi unjuk rasa September 2019.
Lima orang itu adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawi yang merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo. Kemudian pemuda Tanah Abang Maulana Suryadi serta dua pelajar
Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.
"Saya tidak pernah mendengar Presiden tiba-tiba ngomong tunggulah dulu ini revisi dijalankan, penomoran dan sebagainya, tunggulah pengesahan karena ada lima nyawa menjadi korban. Saya tidak melihat ada adab sopan santun terhadap nyawa anak bangsa," ucap Feri.
Sebelumnya, mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dia merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
(dhf/DAL)from CNN Indonesia https://ift.tt/2C9GlHi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Sipil Sindir Sopan Santun Jokowi soal Perppu KPK"
Post a Comment