
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Kepolisian sudah menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.
"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi, "Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu."
Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64 pada April 2018 lalu. Aksi itu mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu. (dis/has)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2CKggiq
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korlabi Polisikan Sukmawati terkait Sukarno-Nabi Muhammad"
Post a Comment