Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan agenda sidang dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL adalah pemanggilan pihak tergugat agar menghadiri sidang.
"Jam 10.00 WIB. Acaranya masih memanggil pihak [tergugat] karena sidang sebelumnya ada yang tidak hadir," kata Achmad melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/11).
Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materil Rp51.683.000 dan imateril Rp500 juta.
Terkait kasus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku sudah mencoba memediasi Yustina dengan pihak SMA Gonzaga. Namun upaya mediasi ditolak pihak sekolah yang justru memilih mediasi dilakukan di pengadilan.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah menjelaskan dalih SMA Gonzaga di balik penolakan mediasi di kantor Dinas Pendidikan DKI karena pihak sekolah takut gugatan tetap dilayangkan meskipun sudah mediasi.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NBWs5T
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jaksel Gelar Sidang Ortu Murid Gugat SMA Gonzaga Hari Ini"
Post a Comment