Search

Polisi Tangkap Aktivis Penolak Tambang di Pulau Wawonii

Kendari, CNN Indonesia -- Seorang aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe, Jasmin dikabarkan ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra, Minggu (24/11).

Menurut rekannya, Mando Maskuri, Jasmin ditangkap di kediaman kakaknya di Kendari sekira pukul 17.00 WITA.

"Kemarin ditangkap oleh sekitar enam orang penyidik dari Polda Sultra," kata Mando.


Dalam surat resmi Polda Sultra, Jasmin dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart membenarkan surat yang diteken Dirkrimum Polda Sultra AKBP La Ode Aries El Fatar tentang penjemputan Jasmin sebagai saksi.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Harry melalui pesan singkat, Senin (25/11).

Meski polisi menyebutnya sebagai penjemputan sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin tangkap polisi atas laporan PT GKP.

Divisi Hukum JATAM Muh Jamil menyatakan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, telah melaporkan sebanyak 27 warga Wawonii ke polisi.

Jasmin, bersama 21 warga lainnya, telah dilaporkan ke polisi oleh pelapor atas nama Marion, karyawan PT GKP, pada 24 Agustus 2019 lalu, dengan tuduhan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 333 KUHP.


Sementara, enam orang warga lainnya dilaporkan karena duugaan penganiayaan dan melawan investasi tambang di pulau itu.

"Empat hari sebelum penangkapan Jasmin, tepatnya pada 20 November 2019 lalu, sekelompok massa yang diduga dimobilisasi PT GKP mendemo Polda Sultra untuk mendesak polisi memproses hukum seluruh warga yang telah dilaporkan perusahaan. Hal ini kami nilai sebagai bentuk nyata intervensi perusahaan terhadap Kepolisian," kata Jamil dalam keterangan tertulisnya.

JATAM menganggap pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya patut dipertanyakan.

Jamil mengatakan lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, lalu berujung pada pelaporan puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).

"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," katanya.

Jamil menduga keberadaan PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga ilegal. Pasalnya Wawonii hanyalah pulau kecil seluas 708,32km2. Berdasarkan ketentuan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.


Tak hanya itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Privinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan pulau Wawonii bukan untuk pertambangan.

"Dengan demikian, penangkapan terhadap Jasmin, berikut 26 warga lain yang telah dilaporkan ke polisi, patut diduga atas 'pesanan' PT GKP kepada polisi yang bertujuan untuk membungkam suara penolakan tambang dari masyarakat pulau Wawonii di satu sisi dan memuluskan niat jahat PT GKP dalam mengeruk perut pulau kecil itu di sisi yang lain," ujarnya.

CNNIndonesia.com masih berusaha mendapat klarifikasi dari pihak PT GKP terkait dugaan tersebut.

Jamil mencatat PT GKP sudah tiga kali menerobos lahan milik masyarakat untuk membangun jalan tambang.

Penerobosan pertama terjadi pada 9 Juli 2019 di lahan milik Marwah. Penerobosan kedua pada 16 Juli 2019 di lahan milik Idris, dan penerobosan ketiga yang berlangsung tengah malam pada 22 Agustus 2019, di lahan milik Amin, Wa Ana, dan Labaa.

Lahan-lahan yang diterobos itu merupakan milik sah masyarakat, telah dikelola lebih dari 30 (tiga puluh) dan tak pernah telat membayar pajak.

"Penerobosan berulang-ulang itu, pun telah dilaporkan warga kepada polisi. Idris, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, misalnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 lalu. Laporan itu sudah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/591/VIII/2019/Reskrim. Namun, laporan itu tampak didiamkan hingga saat ini," bebernya.
[Gambas:Video CNN]
Atas penangkapan Jasmin dan hadirnya tambang di Pulau Wawonii, JATAM mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kapolda Sultra agar menghentikan seluruh proses hukum atas 27 warga Wawonii yang dilaporkan pihak PT GKP dan segera membebaskan warga yang ditangkap.

"Mendesak Komnas HAM untuk segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi warga Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dan mempertahankan hak kepemilikan atas tanahnya masing-masing," tekannya.

Sementara itu, Edy Kurniawan dari LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera berkoordinasi dengan Kapolri RI dan Kapolda Sultra untuk menghentikan seluruh proses hukum kepada warga. Mengingat keberadaan PT GKP dan terminal khusus yang dibangun di Pulau Wawonii diduga cacat administrasi dan tidak memiliki izin lingkungan.

Ia juga mendesak Komnas HAM untuk memerintahkan Kapolda Sultra agar membebaskan Jasmin dari tahanan, sebab, laporan itu bersumber dari perusahaan tambang yang diduga ilegal, cacat administrasi.

Ia menyebut, Jasmin adalah aktivis lingkungan hidup yang dikategorikan Anti Slapp (strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, Jasmin tidak bisa diproses pidana atau pun diperdata atas tindakannya menolak tambang.

"Mendesak Komnas HAM untuk mengumumkan kepada publik, bahwa Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup, dan untuk itu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," katanya. (pnd/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35tVksm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Aktivis Penolak Tambang di Pulau Wawonii"

Post a Comment

Powered by Blogger.