"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan baasir untuk segera dibebaskan. ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/10).
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.
Berkas dakwaan juga menjelaskan, mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sambil menangis, Sofyan Basir tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B Kotjo akan berbuntut kasus hukum. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.
Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.
(ika/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2JMOwOi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Divonis Bebas"
Post a Comment