Ia menyebut pihaknya hanya mengurusi perkara hak tanah yang sudah terdaftar, sesuai keterangannya saat memimpin audiensi bersama perwakilan warga Tamansari di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (13/1) siang.
"ATR/BPN hanya menangani persoalan yang tanahnya sudah terdaftar, kalau belum terdaftar tidak menjadi kewenangan ATR/BPN," ujar Yulia.
Ia juga merinci jika dalam penerbitan sertifikat tanah, pihaknya akan selalu terbuka kepada siapapun asal dengan syarat yang terpenuhi, seperti salah satunya bukan berstatus lahan sengketa. "[Status] di atas tanah itu clean and clear, tidak ada konflik, tidak ada sengketa, tidak ada perkara," kata Yulia.
Perwakilan warga Tamansari yang melakukan audiensi menanyakan status hak kepemilikan lahan Tamansari. Sebelumnya, Pemkot Bandung memberikan klaim atas dasar jual beli tanah pada jaman kolonial Belanda (Gementee Bandung).
Saat ditanya perihal Kementerian ATR tak kunjung menerbitkan sertifikat lahan tersebut, baik untuk kedua belah pihak, warga Tamansari maupun Pemkot Bandung, Yulia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Kami enggak tahu, kami kan baru tahu ini," ujarnya.
Eksekusi lahan di Tamansari, Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
|
"Kementerian ya bagi kami juga bisa menerangkan posisi Tamansari seperti apa dan diperkuat dengan status lahan yang masih lahan negara bebas," ujarnya.
"Selama belum diterbitkan sertifikat, itu belum tercatat di BPN. Secara administrasi, baru diakui saat sudah terdaftar di BPN," jawab Yulia.
Salah seorang warga Tamansari menyatakan alasannya jika pihaknya telah tinggal selama puluhan tahun di Tamansari, namun Yulia yang mewakili BPN mengatakan semuanya berproses pada acuan hukum."Kita itu negara hukum, Pak. Kalau semua orang menguasai selama puluhan tahun lalu menjadi hak milik, di hutan banyak itu, Pak," ujar Yulia.
Dalam UU Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa setiap masyarakat yang telah tinggal atau menggarap tanah negara bebas lebih dari 20 tahhb, maka mereka diprioritaskan sebagai pemilik tanah tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu klaim pembelaan warga Tamansari.
Selain itu warga Tamansari, Evi mengatakan pihaknya selama ini telah membayar retribusi berupa PBB. Saat ditanya perihal pembangunan rumah deret oleh Yulia, ia mengatakan proyek rumah deret tersebut saat ini diubah menjadi proyek rumah susun, dan ia keberatan terkait harga sewa ke depan.
"Walaupun katanya 5 tahun gratis, tapi kan ke depannya akan jadi penyewa seumur hidup. Makanya saya tanyakan, kalau mau jadi pemilik tetap, perlu ada sertifikasi dulu, Makanya kan ada program sertifikasi PTSL, nah kami enggak dapat, bagaimana?" ujarnya.
Massa Aliansi Forum Juang Tamansari Melawan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengajukan 11 tuntutan, Senin (13/1) siang. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
|
Namun, warga Tamansari menjawab pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan BPN Kota Bandung, Pemkot Bandung, Komisi C DPRD, DPKP 3, DLHK Kota Bandung dan belum menemukan hasil konkret atas tuntutannya.
"Kami merasa prihatin atas apa yang bapak ibu lakukan selama yang bapak ibu sampaikan itu benar. Nanti kami akan proses sesuai dengan prosedurnya," tanggap Yulia.
Penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari berlangsung ricuh pada Kamis (12/12/19). Terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan. Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.
Sejak 2017, Pemkot Bandung telah berencana membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari tersebut. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.
[Gambas:Video CNN] (khr/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/35MxQyx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian ATR/BPN Sebut Status Tamansari Belum Tercatat"
Post a Comment