
Kebijakan itu merupakan aturan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan salah satu pihak yang baru-baru ini terkena pembebasan pajak bagi rumah Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia (RI), Boediono.
Pembebasan ini, kata Faisal, sebagai bentuk bakti DKI kepada mantan pejabat yang memiliki jasa untuk Jakarta dan Indonesia.
"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Diharapkan dapat meringankan para pensiunan, dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/8).
"Kepada guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden dibebaskan (PBB P2)," ujar Faisal menjelaskan inti aturan pembebasan pajak itu.
Pembebasan pajak diberikan langsung kepada Boediono melalui SK pembebasan PBB P2 oleh Kepala UPPRD Kecamatan Menteng, Henri Setyawan dan Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina. Pembebasan itu, kata Faisal, sudah diberikan kepada Wapres RI periode 2009-2014 tersebut pada Rabu (21/8).
Diharapkan pembebasan pajak ini bisa meringankan beban para pensiunan yang kini sudah tak menjabat. Diketahui, para pensiunan mendapatkan pembebasan pajak hingga tiga generasi selanjutnya.
Sementara untuk guru, pensiunan pegawai negeri sipil, serta purnawirawan Polri dan TNI berlaku untuk 2 generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.
"Pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan," ujar Faisal.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31UZkQK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rumah Boediono Terkena Kebijakan Bebas Pajak Buatan Anies"
Post a Comment