
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8).
Sallyawati merupakan anak buah Soetikno Soedarjo, bos Connaught International. Dia sudah beberapa kali diperiksa oleh komisi antirasuah dalam kurun satu bulan terakhir ini. Dari Sallyawati, KPK terus menggali kepemilikan aset Emirsyah di luar negeri.
Selain dalam kasus suap, Sallyawati juga diperiksa KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Emirsyah Satar.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2HjKP13
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Garuda, KPK Panggil Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar"
Post a Comment