Willem rencananya akan datang ke Indonesia, tanggal 10-12 Maret 2020, dan dijadwalkan akan mengunjungi Danau Toba, Sumatera Utara.
Penolakan tersebut terekam dalam surat terbuka yang disampaikan para ahli waris korban pembunuhan di Rawagede Karawang dan Westerling di Sulsel kepada Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijs pada 30 Januari 2019.
"Menolak tegas kedatangan Raja Belanda sebelum mengakui de jure Indonesia merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945," bunyi salah satu poin penolakan dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/2).
Para cucu korban Westerling dan Rawagede juga menuntut pertanggungjawaban dan permintaan maaf langsung dari Raja Belanda kepada bangsa Indonesia, atas berbagai pelanggaran HAM Belanda di Indonesia sepanjang agresi I dan II yang dilakukan terhadap bangsa Indonesia.
Selain kepada Duta Besar Belanda, surat tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden pada Senin (2/2).
"Telah disampaikan oleh salah satu perwakilan keluarga korban kejahatan perang Belanda, Bapak Ujang Swarya," kata kuasa hukum perwakilan Indonesia untuk korban agresi, Irwan Jeffry Lubis kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/2).
Irwan mengakui hingga saat ini tidak ada iktikad dari pihak Belanda untuk menyelesaikan tuntas 350 nama warga sipil Indonesia yang dieksekusi dan dibunuh tanpa alasan.
Terpisah, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag menilai hingga saat ini belum ada iktikad baik pemerintah Belanda untuk mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Seperti diketahui, Belanda hingga saat ini mengakui kemerdekaan Indonesia seiring kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949.
"Sebab, jika pengakuan datang untuk kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, maka Belanda akan membayar ganti rugi yang besar. Karena mereka telah menyerang negara yang telah berdaulat sepanjang 1945-1949," kata Jeffrey.
Menurutnya, dengan pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan RI pada 1949, maka Belanda selama ini berlindung bahwa serangan yang dilakukan sepanjang 1945-1949 adalah aksi polisionil, penertiban yang dilakukan Belanda terhadap rakyat di negaranya sendiri.
"Itu yang harus dipahami bangsa Indonesia saat ini," tutup Jeffrey. (ain/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/398GDwS
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cucu Korban Westerling Tolak Kedatangan Raja Belanda"
Post a Comment