"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Kejati diketahui mengembalikan berkas perkara itu pada 28 Januari. Adapun Kejati menerima berkas itu dari kepolisian pada 16 Januari.
Disampaikan Nirwan, berdasarkan pasal 110 ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap. Sehingga, kata Nirwan, penyidik perlu melengkapi berkas perkara tersebut.
"Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu.
"Ya masih dalam proses pemenuhan perbaikan," kata Argo kepada CNNIndonesia.com.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Hingga kini polisi belum berhasil mengungkap dalang teror yang mengakibatkan mata Novel nyaris buta. Polisi baru menangkap dua pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni RB serta RK.
[Gambas:Video CNN]
Polisi menjerat dua polisi aktif tersebut dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan. Pun demikian sampai saat ini polisi belum juga mengungkap motif kedua tersangka melakukan penyiraman air keras kepada Novel.
Kejati kemudian menunjuk empat orang jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan kasus tersebut. Penunjukan itu tercantum dalam surat P-16 Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 ter tanggal 7 Januari 2020.
Nirwan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya yaitu menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. (dis/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31oHCX0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Penyiram Novel Baswedan"
Post a Comment