Search

Komnas Perempuan soal Dugaan Andre Jebak PSK: Langgar Etik

Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas Perempuan menilai langkah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkap kegiatan pekerja seks (PS) di Padang, Sumatera Barat, telah melanggar etik sebagai anggota dewan.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan upaya pencarian bukti secara paksa di lapangan seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian. Anggota dewan, kata dia, tidak sepatutnya ikut campur langsung dalam hal ini.

"Ini kan terencana; ada transaksi, [ada] persiapan. Sebagai anggota dewan, kalau kami melihat, sudah melanggar kode etik karena melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).


Tias pun lebih memandang langkah Andre ini sebagai pencitraan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Karena beliau sebagai anggota dewan memang dari unsur partai yang berlatar belakang agama. Nah, dalam konteks 2020 ini persiapan Pilkada serentak, dan kepentingan politik dalam upaya yang dilakukan sampai menjebak PS yang di Padang itu kan sebuah pencitraan," tuturnya

"Karena tidak dibenarkan seorang anggota dewan sampai melakukan tindakan penjebakan," imbuh Tias.

Diketahui, Andre terlibat dalam pengungkapan dan penggerebakan transaksi seks di Padang, Minggu (26/1). Penggerebekan itu dilakukan oleh aparat kepolisian atas informasi dari Anggota Komisi VI DPR itu.

Polisi menyebut terduga pekerja seks dengan inisial NN (26) dikatakan bertemu dengan pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Pria tersebut berpura-pura menjadi pihak yang memesan layanan seks melalui aplikasi Michat.

[Gambas:Video CNN]
Pria tersebut diduga merupakan suruhan Andre untuk membuktikan kegiatan prostitusi online di Padang.

Aparat Polda Sumbar kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kamar hotel berdasarkan informasi dari Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas aksi itu, beberapa warganet kemudian menjuluki Andre sebagai 'Anggota DPR rasa Satpol PP'.

Tias juga mengkritik langkah polisi menahan dan menetapkan NN sebagai tersangka. Merujuk pada aturan dalam KUHP, kata Tias, pihak yang bisa dijatuhi aktivitas transaksi seks adalah muncikari, bukan pekerja seks.

Dalam hal ini, imbuhnya, NN adalah korban dari transaksi tersebut. Terlebih, polisi tak menahan ataupun mengungkap pria yang memesan NN.

"Jadi dalam konteks ini, garis besar yang kami bawahi adalah PS itu memang harus segera dibebaskan, karena tidak ada dasar hukum untuk menahan," tambahnya.

Dikutip dari akun Twitter-nya, Andre Rosiade mengaku tindakan pada 26 Januari itu dilakukan karena ia ingin membuktikan bahwa prostitusi online marak di Padang. Soal ramainya polemik 'jebakan' pekerja seks, ia menyebut itu serangan balik dari pihak yang terganggu pencitraannya.

"Kenapa diributkan sekarang? Padahal polisi sudah menetapkan tersangka. Mungkin ada yang terganggu pencitraannya. Atau ini fight back terhadap pemberantasan maksiat di Padang," dalihnya.

(fey/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GZ5d6Y
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas Perempuan soal Dugaan Andre Jebak PSK: Langgar Etik"

Post a Comment

Powered by Blogger.