
Ia telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/3). Ia tiba di markas polisi itu sekitar pukul 09.20 WIB.
Tak banyak kata yang diucapkannya, ia juga menghindari awak media ketika akan masuk ke gedung tempat pemeriksaan.
"Tolong, jangan dulu ya," kata Awkarin kepada wartawan sambil terus melangkah.
Terpisah, Dirreskrimsus Mapolda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan selain Awkarin, hari ini polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas Ruth Stefani.
"Hari ini yg terjadwal saudari Awk dan RS, yang sudah memenuhi panggilan saudari Awk," terang Gidion.
Gidion menerangkan dalam pemeriksaan terhadap Awkarin, penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan sang selebritas dalam praktik carding yang dilakukan biro perjalanan Tiketkekinian."Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti-bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," katanya.
Kasus ini bermula saat Polda Jatim meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini bahkan melibatkan sejumlah selebritis dan figur publik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang diamankan tersebut yakni Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK).
Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Lebih lanjut, kata Truno, keuntungan para tersangka dari aktivitas cardingnya juga tak main-main, dalam setahun aksinya, ketiganya berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
[Gambas:Video CNN]
Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi enam selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.
Truno pun membeberkan nama para figur publik tersebut, mereka yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), dan RS (Ruth Stefanie).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
(frd/kid)from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2vEKvra
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Awkarin Diperiksa Polisi"
Post a Comment