
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan," kata Isnur, Senin (23/3).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), A.S Pudjoharsoyo.
Koalisi juga mendesak MA mempercepat pelayanan e-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan. Ini dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.
Tidak hanya itu, MA beserta Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung juga dinilai perlu menyepakati terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan.
"Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Isnur, penundaan sidang perlu diikuti dengan kebijakan melepaskan sebagian tahanan, yaitu mereka yang menjadi tersangka tindak pidana ringan termasuk pengguna narkotika.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2UvHMIW
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Sipil Minta MA Tunda Seluruh Persidangan"
Post a Comment