
Hal itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), A.S Pudjoharsoyo.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," demikian isi surat edaran tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas MA Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (18/3).Untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.
Para advokat, biro hukum, jaksa selaku pengacara negara, dan in house lawyer yang ditunjuk, badan hukum, serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan pun bisa dengan mudah menjalani proses persidangan dan memantau litigasi untuk persidangan di tingkat pertama.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, pihak terkait bisa memanfaatkan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Surat edaran itu juga mengatur sistem kerja di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Bagi hakim dan aparatur yang mengalami batuk, pilek, demam dan sesak napas, serta memiliki kontak dengan pihak ataupun lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, MA memberi izin untuk tidak masuk kantor.
"Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik," sebagaimana bunyi aturan dalam surat edaran.
Sementara, hakim dan aparatur yang masuk, tidak lagi mengisi presensi atau daftar kehadiran dengan fingerprint scan, melainkan secara manual. Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharuskan menggunakan masker. Selain itu, setiap satuan kerja wajib menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh.Surat edaran juga mengatur agar perjalanan dinas dalam dan luar negeri ditunda dengan mempertimbangkan skala prioritas.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," bunyinya.
(ryn/arh)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2TZsehK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Marak Corona, Sidang Pidana di Pengadilan Tetap Digelar"
Post a Comment