Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan waktu itu meliputi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Iya (ada pembatasan waktu pelayanan) antisipasi untuk pencegahan penyebaran virus corona," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Kata Sambodo, pembatasan waktu pelayanan ini bakal berlaku hingga tanggal 31 Maret.
Informasi tentang pembatasan waktu pelayanan itu juga diunggah dalam akun twitter @TMCPoldaMetro.
"Pembatasan waktu pelayanan SIM, BPKB, dan STNK di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rangka Antisipasi penyebaran virus Corona ( Covid-19 )," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan itu, tertulis bahwa pelayanan untuk SIM dan BPKB pada hari Senin-Jumat dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian untuk pelayanan STNK, pada hari Senin-Jumat dilakukan mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu tidak ada pelayanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona (Covid-19).
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.
Nantinya, masyarakat yang akan melalukan perpanjangan diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/3).
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3ds0M3A
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Jaya Batasi Layanan SIM Mulai Hari Ini"
Post a Comment