Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah meminta Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo mengatur protokol komunikasi dengan menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menyampaikan informasi soal corona. Hal ini untuk menghindari kebocoran data maupun simpang siur informasi pasien terinfeksi corona.
"Jadi ada protokol komunikasi agar suara dari pusat dan daerah sama. Jangan sampai nanti kejadian seperti pengalaman kemarin. Perlakuan terhadap korban (harus) seperti apa, jangan sampai namanya diungkap, alamat rumahnya, dan seterusnya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).Dalam penyusunan itu, lanjutnya, diatur pula protokol penanganan di perbatasan atau pintu-pintu masuk menuju Indonesia. Moeldoko mengatakan perlu sertifikat kesehatan bagi warga yang datang dari empat negara episentrum corona selain China, yakni Korea Selatan, Jepang, Iran, dan Italia.
"Ini protokol di border, terhadap pelintas batas pada imigrasi. Termasuk orang-orang dari empat (episentrum) itu harus menggunakan sertifikat kesehatan," katanya.
Protokol itu, ucap Moeldoko, juga mengatur penanganan di tempat ibadah. Hal ini merujuk pada persebaran corona di Korea Selatan yang berawal dari tempat ibadah bagi penganut kepercayaan Shincheonji.
![]() |
"Kita ada pesantren, gereja, tempat ibadah. Pengalaman di Korea kemarin penyebaran dari tempat ibadah sehingga para menteri harus me-reference itu, menjadi concern apa yang harus dilakukan," ucap Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu juga meminta agar protokol difokuskan pada penanganan kasus-kasus tertentu, terutama jika menjangkiti anak-anak. "Ini harus di-mapping betul, spot-nya, sehingga ada kebijakan tertentu di daerah tertentu," ujarnya.
Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona menyebar di media sosial. Juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan data itu bukan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspose nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Achmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).
Terkait hal ini, pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.
"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/39pQ7nJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Protokol Penanganan Corona, Data Pasien Tak Boleh Diungkap"
Post a Comment