Search

Mulai Besok Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Rp500 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan mulai menilang pengguna kendaraan bermotor yang memasuki jalur khusus sepeda pada Senin (25/11). Penilangan mulai diberlakukan usai uji coba jalur sepeda digelar selama tiga fase sejak 20 September 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyiapkan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjerat para pelanggar jalur sepeda.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki  dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).


Pasal 284 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda diancam hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara pasal 287 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melanggar rambu lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor diancam penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Yusri menuturkan pihaknya telah menggelar sosialisasi dan tindakan pencegahan sebelum memberlakukan tilang. Menurutnya, masa tersebut akan berakhir pada hari ini.
[Gambas:Video CNN]
"Tindakan represif nonyustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ (Polda Metro Jaya) akan melakukan tindakan represif yustisial penilangan," ujar dia.

Mulai Besok Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Rp500 RibuPelanggar jalur sepeda akan ditilang. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro jaya menggelar uji coba jalur sepeda selama tiga kali. Fase pertama digelar 20 September-19 November pada jalur sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Kemudian dilanjutkan ke fase kedua pada 12 Oktober-19 November23 kilometer. Fase ini mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan RS Fatmawati Raya.

Selain itu, pada fase ketiga uji coba dilakukan pada 2 November-19 November. Fase ketiga mencakup jalanan di Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (dhf/sur)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35vuaBi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Besok Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Rp500 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.